Hari Ini KPU Jakarta Tetapkan Pasangan Cagub dan Cawagub

Hari Ini KPU Jakarta Tetapkan Pasangan Cagub dan Cawagub - GenPI.co
Jam penghitung mundur di Kantor KPU DKI menunjukkan 65 hari lagi menuju Pilkada DKI, Jakarta, Minggu (22/9/2024). (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam Pilkada 2024 hari ini, Minggu (22/9).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan tahapan ini merupakan lanjutan dari pencalonan yang dimulai sejak Mei 2024.

Sedangkan untuk calon perseorangan pada 27-29 Agustus 2024.

BACA JUGA:  KPU RI Sebut Ada 38 Daerah dengan Bakal Calon Tunggal di Pilkada 2024

"Hari ini kami melakukan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," kata dia.

Astri menjelaskan rangkaian ini mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi dan tanggapan masyarakat.

BACA JUGA:  Pramono Anung Janji Buat Jalur Sepeda Seperti di Bangkok Jika Menang Pilkada Jakarta

"Setelah hasil tanggapan masyarakat diklarifikasi, kami akan pleno kemudian melakukan penetapan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," papar dia.

Selanjutnya, KPU akan mengadakan pengundian nomor urut para paslon pada Senin (23/9).

BACA JUGA:  Maju Pilgub Jakarta 2024, Rano Karno Mundur Sebagai Anggota DPR RI

"Nomor urutnya ini nanti akan menjadi nomor urut pada saat mereka berkampanye," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya