
GenPI.co - Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana kereta api atau LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020 sebesar Rp 1,3 triliun.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan penetapan tiga orang menjadi tersangka itu setelah terkumpul alat bukti yang cukup.
Dia mengungkapkan tiga orang itu yakni T yang merupakan Kepala Divisi II PT WK Persero. Kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero.
BACA JUGA: PON Aceh-Sumut 2024 Dibayangi Kasus Dugaan Korupsi, Polri Gerak Cepat
“Selanjutnya inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT PW Persero,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (20/9).
Umaryadi menyampaikan modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan mark up pada kontrak pengerjaan.
BACA JUGA: KPK Periksa Bos Aset Prima Tama Terkait Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
Kemudian muncul aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke sejumlah pihak yang besarannya mencapai Rp 25,6 miliar.
Dia menyebut penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni uang Rp 2,099 miliar sisa aliran dana yang belum didistribusikan ke sejumlah pihak.
BACA JUGA: Toni Tamsil Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Penjara, Kejagung: JPU Pikir-pikir
Tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang untuk kepentingan penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News