
GenPI.co - Sukojjin, pemilik gudang LPG yang meledak hingga mengakibatkan 18 orang meningggal dunia di Denpasar Utara, Bali didakwa pasal berlapis.
Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan JPU Kejari Denpasar Haris Dianto Saragih telah membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Sukojjin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 mengenai Minyak dan Bumi yang diubah Pasal 40 angka 8 UU No 6 Th 2026.
BACA JUGA: 12 Tewas dalam Kebakaran di Bali, Polisi: Pemilik Gudang LPG Jadi Tersangka
Pasal tersebut mengenai Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 mengenai Cinta Kerja menjadi UU.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu juga didakwa Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang
Dalam surat dakwaan, Sukojjin dalam menjalankan bisnisnya ini hanya mengantongi dua izin, yakni NIB atas nama CV Bintang Bagus Perkasa dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP.
Namun CV Bintang Bagus Perkasa tersebut diketahui bukan penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga, baik sebagai agen maupun pangkalan.
BACA JUGA: Polisi Menangkap Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Gas Oplosan LPG 3 Kg
Oleh karena itu, terdakwa tak punya hak dalam melakukan kegiatan usaha Pengelolaan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan atau Niaga gas LPG.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News