
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya punya waktu 30 hari untuk menentukan penggunaan jet pribadi itu gratifikasi atau tidak.
“Jadi 30 hari paling lama kami tetapkan (apakah masuk kategori gratifikasi atau tidak),” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News