MA Bantah Tudingan IPW Terkait Dugaan Potong Honor Hakim Agung

MA Bantah Tudingan IPW Terkait Dugaan Potong Honor Hakim Agung - GenPI.co
Mahkamah Agung (MA) merespons terkait tudingan IPW yang menyebut ada dugaan pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP). (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)

“Para hakim hakim sudah membuat surat pernyataan penyerahan sukarela sebagian haknya atas HPP dan surat kuasa pendebetan. Tidak benar ada yang menolak,” tuturnya.

Suharto mengatakan MA membantah tudingan IPW yang menyebut HPP didistribukan kepada penerima hanya 74,05 persen, dan sisanya digunakan pimpinan MA untuk kepentingan pribadi.

Berdasar keputusan panitera Mahkamah Agung, alokasi HPP untuk 43 kelompok penerima yang dikategorikan sebagai majelis hakim 60 persen.

BACA JUGA:  KPK: Harta Kekayaan Gazalba Saleh Naik Rp3,49 Miliar Saat Jabat Hakim Agung

Kemudian supervisor (7 persen), pendukung teknis yudisial (29 persen) dan pendukung administrasi yudisial (4 persen). (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya