
GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) merespons terkait tudingan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut ada dugaan pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) tahun anggaran 2022-2023.
Jubir MA Suharto mengatakan pihaknya membantah adanya praktik pemotongan HPP hakim agung sebesar Rp 97 miliar.
“Tidak ada praktik pemotongan HPP hakim agung secara paksa dengan intervensi pimpinan MA,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/9).
BACA JUGA: KPK: Harta Kekayaan Gazalba Saleh Naik Rp3,49 Miliar Saat Jabat Hakim Agung
Dia mengungkapkan fakta yang terjadi yakni para hakim agung secara sukarela menyerahkan 40 persen dari hak HPP yang diterima.
Sebagian honor tersebut kemudian didistribukan untuk tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.
BACA JUGA: Calon Hakim Agung Setyanto Sebut Anggota MA Perlu Terapkan Pola Hidup Sederhana
“Penyerahan secara sukarela sebagian haknya dituangkan dalam surat bermaterai yang diketahui ketua kamar yang bersangkutan,” ujarnya.
Suharto menyampaikan para hakim agung pun punya kesadaran bahwa dalam penanganan perkara dilakukan oleh kerja kolektif.
BACA JUGA: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Akan Kembali Diadili di Pengadilan Tipikor
Oleh karena itu, para hakim agung bersepakat untuk memberikan 40 persen dari haknya untuk diberikan kepada tim pendukung penanganan perkara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News