
“Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Pak Wawan (JPU KPK) serta melancarkan rezekinya. Amin,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News