Kejagung: Kasus Pemelihara Landak Jawa Tidak Bisa Diselesaikan Pakai Restorative Justice

Kejagung: Kasus Pemelihara Landak Jawa Tidak Bisa Diselesaikan Pakai Restorative Justice - GenPI.co
Kejagung menyebut kejaksaan tidak bisa memakai restorative justice (RJ) dalam perkara pemelihara landak Jawa di Bali. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

Ketut mengungkapkan penyelidikan dalam perkara itu adalah dari BKSDA Bali, sehingga termasuk dalam tindak pidana.

Jaksa pun tidak bisa menolaknya, karena sudah P21 dan disidangkan di pengadilan. Dia sudah minta KPU untuk berkoordinasi dengan hakim supaya terdakwa tidak ditahan lagi. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya