
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan terkait syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya memutuskan untuk menolak permohonan uji materi pada Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai KPK tersebut.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/9).
BACA JUGA: Rumah Dinas Menteri Desa Digeledah KPK, PKB: Kami Hormati
Novel Baswedan dan rekan diketahui meminta MK memasukkan frasa tambahan dalam pasal tersebut.
Pemohon ingin supaya pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga bisa mendaftarkan diri menjadi capim.
BACA JUGA: Pansel: 20 Calon Pimpinan KPK Lolos Tes Asesmen
Novel meminta supaya Pasal 29 huruf e UU KPK dimaknai menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK.
Baik itu dalam pencegahan maupun penegakan hukum sekurang-kurangnya satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau maksimal berusia 65 tahun.
BACA JUGA: KPK Periksa Bos Aset Prima Tama Terkait Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
Pemohon mendalilkan pembatasan usia 50 tahun bisa berakibat hilang dan berkurangnya peluang memperoleh capim yang punya kemampuan atau kualifikasi istimewa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News