
Karen dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina pada tahun 2011 sampai 2014.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana 11 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News