Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Terhadap Karen Agustiawan, 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Terhadap Karen Agustiawan, 9 Tahun Penjara - GenPI.co
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis terhadap mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa)

Karen dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina pada tahun 2011 sampai 2014.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana 11 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya