
GenPI.co - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis terhadap mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Vonis terhadap mantan Bos Pertamina tersebut sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Menguatkan vonis Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tanggal 24 Juni 2023,” dikutip dari Antara, Rabu (11/9).
BACA JUGA: KPK Siap Hadapi Perlawanan dari Mantan Bos Pertamina Karen Agustiawan
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno yang beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, Jumat (30/9).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan mengerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Tetapi hanya mengubah amar putusan terkait barang bukti.
BACA JUGA: Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, KPK: Terkait Uang Pengganti
Dalam amar putusan itu menyebut sejumlah barang bukti dikembalikan ke penuntut umum karena akan digunakan dalam proses hukum yang melibatkan tersangka lain.
Tersangka lain yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Selain mengubah terkait barang bukti, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Jaksa KPK: Kerugian Negara pada Kasus Karen Agustiawan Karena Penyimpangan
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News