Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Petinggi PT TIN Terkait Kasus Timah

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Petinggi PT TIN Terkait Kasus Timah - GenPI.co
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menolak eksepsi GM Operasional PT TIN periode 2017-2020 Rosalina terkait kasus timah. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Hakim Pengadilan Tipikor juga berwenang memeriksa dan mengadili kasus itu meski waktu kejadian tindak pidana dan saksi lebih banyak di wilayah hukum PN Pangkalpinang.

Sebab perkara itu sudah menarik perhatian masyarakat dan bersifat nasional. Hal itu mengingat kerugian negara yang besar dan melibatkan terdakwa yang punya pengaruh.

“Ada kekhawatiran punya kerawanan tinggi jika disidangkan di PN Pangkalpinang, Bangka Belitung,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Toni Tamsil Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Penjara, Kejagung: JPU Pikir-pikir

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya