Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Petinggi PT TIN Terkait Kasus Timah

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Petinggi PT TIN Terkait Kasus Timah - GenPI.co
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menolak eksepsi GM Operasional PT TIN periode 2017-2020 Rosalina terkait kasus timah. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi GM Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina terkait kasus timah.

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan seluruh nota keberatan yang diajukan kubu terdakwa tidak bisa diterima.

“Eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Rosalina ditolak untuk seluruhnya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/9).

BACA JUGA:  Toni Tamsil Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Penjara, Kejagung: JPU Pikir-pikir

Penasihat hukum Rosalina dalam eksepsinya menyebut ada pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara kliennya.

Salah satunya yakni dalam penyusunan surat dakwaan dilakukan dengan tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga harus batal demi hukum.

BACA JUGA:  Nama Mukti Juharsa Disebut 2 Kali di Sidang Korupsi Timah, Kejagung: JPU Fokus Dakwaan

Penasihat hukum terdakwa juga mendalilkan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili kasus itu.

Majelis hakim menilai materi nota keberatan terkait dugaan pelanggaran prosedural tersebut bukan merupakan materi eksepsi. Tetapi ruang lingkup praperadilan.

BACA JUGA:  JPU Dakwa Helena Lim Bantu Harvey Moeis Tampung Uang Hasil Korupsi Timah

Materi praperadilan tersebut seharusnya sudah selesai sebelum perkara itu diajulan ke pengadilan. Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya