KPK Periksa Bos Aset Prima Tama Terkait Korupsi Proyek Jalan di Kaltim

KPK Periksa Bos Aset Prima Tama Terkait Korupsi Proyek Jalan di Kaltim - GenPI.co
KPK memeriksa Dirut PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU pada proyek pengadaan jalan di Kaltim. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am)

GenPI.co - KPK memeriksa Dirut PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan materi dalam pemeriksaan terhadap Agus Yulianto Putro yakni terkait pemberian uang kepada tersangka Rahmat Fadjar.

“Materi mengenai pemberian uang kepada RF dan pihak -pihak terkait,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/9).

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT, Sita Uang Tunai hingga Barang Bukti Elektronik

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yakni Manajer Keuangan PT Aset Prima Tama Daru Kartiko dan Bagian Peralatan dan Logistik PT Aset Prima Tama Achmad Baedowi.

“Seluruh saksi hadir,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Kembali Periksa eks Bos Perumda Sarana Jaya Terkait Kasus Rorotan

Penyidik KPK telah menahan dan menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pada proyek pengadaan jalan di Kalim pada Sabtu, 25 November 2023.

Para tersangka tersebut yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS).

BACA JUGA:  Dalami Kronologis Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK: 2 Saksi Diperiksa

Kemudian, Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya