
GenPI.co - Penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan ada sejumlah saksi yang diperiksa penyidik untuk mendalami perkara itu.
“Saksi didalami pengetahuan dan perannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Bupati MA,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/9).
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT, Sita Uang Tunai hingga Barang Bukti Elektronik
Dia mengungkapkan ada sebanyak lima orang saksi yang diperiksa di Mapolda Riau. Mereka di antaranya Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.
Kemudian sejumlah pejabat dari CV Pura Meranti, yakni Dirut CV Pura Meranti Jaya Misjan dan direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV Pura Meranti Jaya Tina Ria S.
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa eks Bos Perumda Sarana Jaya Terkait Kasus Rorotan
Selain itu dua saksi yang berstatus karyawan swasta, yaitu Laila dan Suci Rahman Als Genjes. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Seluruh saksi hadir,” ujar Tessa.
BACA JUGA: Dalami Kronologis Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK: 2 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, penyidik KPK menyita 40 bidang tanah sebagai bagian penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka Muhammad Adil pada 21 sampai 26 Juni 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News