
GenPI.co - Vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis SYL hanya 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tak hanya itu, SYL juga ditambahi hukuman denda dari Rp300 juta subsider 4 bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.
BACA JUGA: Soal Penyidikan Kasus Firli Bahuri Seusai SYL Divonis, Polisi: Terus Berjalan
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia, dikutip Rabu (11/9).
Artha menegaskan pihaknya juga mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA: Kubu SYL Singgung Green House, Jaksa KPK: Silakan Dilaporkan
Dia menyebut uang pengganti itu wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Artha.
BACA JUGA: Jatuhkan Tuntutan Tak Pertimbangkan Prestasi SYL, Jaksa KPK: Jadi Menteri Itu Tugas
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News