
GenPI.co - Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Syahrul Yasin Limpo menjadi 12 tahun penjara dari yang sebelumnya 10 tahun.
Mantan menteri pertanian tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Majelis hakim juga menambah hukuman denda terhadap Syahrul Yasin Limpo dari yang sebelumnya Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara, menjadi RP 500 juta subsider empat bulan penjara.
BACA JUGA: KPK Panggil Putri Syahrul Yasin Limpo untuk Diperiksa Terkait Kasus TPPU
Hakim Ketua Artha Theresia mengatakan pihaknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024.
“Mengubah sekadar terkait pidana penjara dan uang pengganti yang dibebankan pada terdakwa,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/9).
BACA JUGA: Rusuh Seusai Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, 2 Orang Ditangkap
Uang pengganti yang dibebankan terhadap SYL tersebut diubah menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar AS.
SYL harus membayarkan uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Rusuh Seusai Sidang Vonis, Syahrul Yasin Limpo: Saya Minta Maaf
JPU KPK sebelumnya menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News