
Sedangkan terkait reshuffle Kabinet Indonesia Maju seiring adanya beberapa menteri yang mundur, itu merupakan hak prerogatif presiden.
“Untuk jabatan yang kosong bisa diisi oleh Plt (pelaksana tugas) atau pun pejabat definitf,” ucapnya. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News