
GenPI.co - Sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah sudah lengkap.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar karena tidak adanya surat kuasa.
“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ujar dia, dikutip Senin (9/9).
BACA JUGA: 5.681 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Budi mengingatkan para bakal calon kepala daerah supaya penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Pelaporan secara daring/online bisa menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.
BACA JUGA: KPU: Calon Anggota DPRD Jawa Tengah Terpilih Supaya Segera Sampaikan LHKPN
Di sisi lain, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
“Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima,” ungkap dia.
BACA JUGA: KPK Bentuk Tim Telusuri Data Terkait LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan
Budi menegaskan pelaporan LHKPN adalah salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU pada Pilkada serentak 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News