Usul Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang, DPR RI: Kasihan Daerahnya

Usul Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang, DPR RI: Kasihan Daerahnya - GenPI.co
DPR RI mengusulkan pilkada ulang dilakukan tahun 2025 pada daerah yang hanya memiliki calon tunggal yang pemenangnya kotak kosong. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye/aa)

GenPI.co - Komisi II DPR RI mengusulkan pilkada ulang dilakukan paling lambat satu tahun pada daerah yang hanya memiliki calon tunggal yang pemenangnya kotak kosong.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan usulan itu adalah salah satu dari dua opsi yang akan dibahas bersama KPU RI saat rapat konsultasi, Selasa (10/9).

“Kalau memang kotak kosong menang, maka harus segera mungkin pemilihan ulang. Paling lama satu tahun setelah penetapan kotak kosong menang,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (7/9).

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Ingin Pertahankan Budaya Betawi Jika Menang Pilkada Jakarta

Ahmad Doli mengungkapkan dalam rapat konsultasi itu nantinya diputuskan ketentuan terkait kotak kosong di 41 daerah jika menang pada Pilkada 2024.

“Dalam tafsir UU Pilkada itu kan ada dua opsi. Diulang di pilkada berikutnya artinya lima tahun selanjutnya atau satu tahun setelah itu (penetapan pemenang),” ujarnya.

BACA JUGA:  Soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi: Proses Demokrasi

Dia menyebut ketika kotak kosong yang menjadi pemenang maka wilayah itu akan dipimpin penjabat. Kewenangan yang dimiliki pun nantinya terbatas.

“Pj kan punya keterbatasan dalam menjalankan kewenangan. Kasihan daerah itu kalau kepala daerah statusnya Pj. Bisa menghambat pembangunan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Prioritas Selesaikan Masalah Kekumuhan Jika Menang Pilkada Jakarta

Sebelumnya, anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas kotak kosong di Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya