Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Menurunkan Citra KPK

Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Menurunkan Citra KPK - GenPI.co
Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen selama enam bulan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wpa)

GenPI.co - Dewas KPK menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen selama enam bulan.

Sanksi tersebut terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya berupa komunikasi dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi ASN.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dijatuhkannya sanksi kategori sedang kepada Nurul Ghufron itu karena pelanggarannya berdampak terbatas.

BACA JUGA:  Bukan Penyelenggara Negara, KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Soal Gratifikasi

“Kami menilai dampak yang ditimbulkan terbatas pada dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (7/9).

Dia menjelaskan bobot sanksi yang diberikan terhadap insan KPK yang melanggar kode etik ditentukan pada dampak yang ditimbulkan.

BACA JUGA:  KPK Akan Surati KPU RI Terkait Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Jadi Tersangka

“Dalam hal ini (kasus Ghufron) dampaknya terbatas pada menurunkan citra KPK, belum sampai merugikan pemerintah,” tuturnya.

Dewas KPK juga menyatakan untuk hal memberatkan pada Nurul Ghufron yakni tidak mendukung pemerintah untuk menghilangkan praktik nepotisme.

BACA JUGA:  KPK Sebut Ada Seorang Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Jadi Tersangka

Kemudian melakukan tindakan yang bisa menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun. Ghufron juga tidak menyesali perbuatannya, dan tidak kooperatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya