
GenPI.co - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik karena mengintervensi mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian.
Hal ini dinyatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata dia, dikutip Sabtu (7/9).
BACA JUGA: Bukan Penyelenggara Negara, KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Soal Gratifikasi
Nurul Ghufron pun akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20% selama 6 bulan.
Tumpak menjelaskan hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah dia tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik nepotisme.
BACA JUGA: KPK Akan Surati KPU RI Terkait Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Jadi Tersangka
Dia menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi.
Perbuatannya ini dinilai dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.
BACA JUGA: KPK Sebut Ada Seorang Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Jadi Tersangka
Di sisi lain, Ghufron dinilai tidak menyesali perbuatannya dan tidak kooperatif dengan menunda persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News