
Calon tunggal yang melawan kotak kosong itu harus mendapatkan suara sah sebanyak lebih dari 50 persen.
Jika tidak mencukupi, maka daerah yang bersangkutan akan dipimpin oleh penjabat sementara. Sedangkan calon tunggal yang kalah, tidak boleh maju pada pilkada berikutnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News