
GenPI.co - Kedua bakal pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 belum memenuhi syarat dokumen administrasi pencalonan.
Hal ini diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono.
"Kedua bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024," kata dia, dikutip Jumat (6/9).
BACA JUGA: KPU Jateng: Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Kantongi 13,7 Juta Suara Sah
Handi menyebut terdapat 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon pada Pilkada Jateng 2024 ini.
Dia membeberkan dari hasil verifikasi faktual syarat administrasi, diketahui Ahmad Luthfi (bakal calon gubernur) masih kurang 5 dokumen dan Taj Yasin Maimoen (bakal calon wakil gubernur) 6 dokumen.
BACA JUGA: PSI Resmi Dukung Pasangan Ahmad Luthfi - Taj Yasin di Pilkada Jateng
Sedangkan Andika Perkasa (bakal calon gubernur) kurang 13 dokumen dan Hendrar Prihadi (bakal calon wakil gubernur) masih kurang 4 dokumen.
Di sisi lain, Handi menerangkan kedua paslon sudah memenuhi sejumlah dokumen seperti surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
BACA JUGA: Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Dr Kariadi
Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi syarat calon sudah disampaikan kepada tim masing-masing bakal pasangan calon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News