
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak berkewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi.
Hal ini lantaran anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bukanlah penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
BACA JUGA: Di Tengah Isu Jet Pribadi, Kaesang Akhirnya Muncul ke Publik Tapi Irit Bicara
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," kata Ghufron, dikutip Jumat (6/9).
Ghufron menjelaskan apabila dia penyelenggara negara menerima gratifikasi, maka dia wajib melaporkannya ke KPK.
BACA JUGA: Soal Tudingan Lambat Tangani Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK: Kami Punya Protap
Dalam hal ini, dia akan diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi ini dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
Di sisi lain, Ghufron membeberkan tidak ada pembatalan atas dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang terkait adanya fasilitas jet pribadi.
BACA JUGA: KPK Bakal Undang Kaesang Pangarep untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," papar Ghufron.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News