
GenPI.co - KPU RI menyebut calon tunggal pada Pilkada 2024 berkurang menjadi 41 daerah dari yang sebelumnya 43, setelah melalui perpanjangan pendaftaran.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang hanya punya calon tunggal telah berakhir Rabu (4/9).
Dia mengungkapkan setelah masa perpanjangan pendaftaran tersebut berakhir, ada dua daerah yang kini memiliki dua pasangan calon.
BACA JUGA: KPU: 1 Bakal Calon Wakil Gubernur di Pilkada Gorontalo Tak Lolos Tes Kesehatan
Dua daerah itu yakni di Kabupaten Puhowato yang berada di Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Sulawesi Utara.
Idham menyampaikan calon tunggal dari yang semula tersebar di 43 daerah yang terdiri dari 1 provinsi dan 42 kabupaten atau kota, kini menjadi 41 daerah.
BACA JUGA: Pilkada Jawa Tengah Akan Sengit, Pengamat: PDIP Sekuat Tenaga untuk Menang
“Saat ini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten atau kota yang memiliki pasangan calon tunggal,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/9).
Dia menjelaskan setelah perpanjangan pendafataran berakhir, maka tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan hanya punya calon tunggal di 41 daerah.
BACA JUGA: Hanya Calon Tunggal di Pilkada Papua Barat, KPU: Warga Boleh Sosialisasi Kotak Kosong
Calon tunggal di pemilihan kepala daerah itu pun sah dan konstitusional, sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a UU nomor 10 tahun 2016.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News