
Majelis hakim PTUN juga menyatakan menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK terkait kompetensi absolut pengadilan.
Nurul Ghufron diketahui menjalani sidang kode etik seusai pada awal Desember 2023 diadukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. (ant)
BACA JUGA: Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Nurul Ghufron: Ada Beberapa
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News