
GenPI.co - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan menghadiri sidang kode etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada Jumat (6/9).
Ghufron mengatakan dirinya sebelumnya juga telah menyampaikan saat ada pertemuan di DPR RI terkait kesiapannya untuk hadir di sidang kode etik tersebut.
“Saya telah menerima undangannya. Insyaalllah siap untuk hadir di sidang besok,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Nurul Ghufron: Ada Beberapa
Dia juga memastikan akan menghormati apa pun putusan dewan pengawas atau Dewas KPK, yang merupakan bagian dari struktur dalam UU KPK.
“Apa pun hasilnya, akan saya hormati,” tuturnya.
BACA JUGA: Tunda Sidang Kode Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK: Pak NG Menyiapkan Pembelaan
Dewas KPK diketahui akan membacakan putusan sidang kode etik Nurul Ghufron seusai PTUN menyatakan tak bisa menerima gugatan dari Wakil Ketua KPK itu.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan Ghufron yang terdaftar dengan tergugat Dewas KPK telah diputus pada Selasa (3/9).
BACA JUGA: Sidang Kode Etik Ditunda, Dewas KPK: Nurul Ghufron Tidak Hadir
Pada amar putusan tersebut menyatakan gugatan Ghufron tidak bisa diterima dan menghukum Ghufron untuk membayar biaya perkara Rp 442 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News