
GenPI.co - Sebanyak 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (2016) mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum enam terpidana, mengatakan pihaknya menyertakan sejumlah bukti baru atau novum dalam pengajuan PK ini.
“Kami ke PN Cirebon dalam rangka mendaftarkan dan menyerahkan memori PK. Dengan novum yang dihadirkan sudah sesuai,” kata dia, Rabu (4/9).
BACA JUGA: PN Bandung: Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Jutek membeberkan novum yang mereka ajukan diklaim dapat membatalkan putusan atau vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada 6 terpidana tersebut.
Menurut dia, novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara ini.
BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: Pegi Setiawan Punya Kecenderungan Bohong
Keenam terpidana yang mengajukan upaya PK adalah Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra dan Jaya.
“Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dalam PK ini karena yang bersangkutan tidak memberi kuasa kepada kami,” imbuh dia.
BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: 2 Alat Bukti Harus Sah
Jutek menyebut salah satu novum adalah perubahan keterangan saksi kunci Dede serta pencabutan kesaksian Liga Akbar dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News