
BNN RI kemudian bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk mengeluarkan red notice interpol terhadap Gregor karena yang bersangkutan di luar negeri.
Gregor kemudian ditangkap di Cebu, Filipina pada 15 Mei 2024. Buronan tersebut saat ini masih ditahan di Filipina. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News