
GenPI.co - Ahli keuangan dari BPK menyebut ada temuan sebesar Rp 6,23 miliar pada proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Ahli keuangan dari BPK Abdur Rohman mengatakan temuan itu berbeda dengan kerugian keuangan negara akibbt proyek pengadaan sistem proteksi TKI sebesar Rp 17,68 miliar.
“Temuan Rp 6,23 miliar itu pun sudah disetorkan kembali semuanya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/9).
BACA JUGA: Saksi Kasus Reyna Usman Sebut Tidak Ada Panduan Jalankan Sistem Proteksi TKI
Hal tersebut disampaikannya saat sidang pemeriksaan saksi ahli yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/9).
Dia mengungkapkan temuan Rp 6,23 miliar itu dalam proses audit laporan keuangan Kemnaker tahun 2012, yang dilakukan 2013 silam.
BACA JUGA: KPK: Reyna Usman Segera Disidang Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
Abdur Rohman menyampaikan saat diketahui adanya temuan itu, kemudian Kemnaker langsung menindaklajutinya dengan membayar seluruhnya.
Karena sudah ada tindaklanjut berupan pengembalian, maka temuan itu tidak dimasukkan ke dalam daftar kerugian keuangan negara pada proyek tersebut.
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker
“Kerugian negara Rp 17,68 miliar itu total lost, karena saat negara sudah mengeluarkan uang, belum mendapatkan manfaatnya dari barang itu. Itu lah titik kerugian negara terjadi,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News