
GenPI.co - KPU RI menyebut belum ada calon yang mendaftarkan diri pada hari pertama perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada 2024 di 43 daerah yang hanya ada calon tunggal.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan sosialisasi perpanjangan pendaftaran tersebut sudah dilakukan mulai 31 Agustus sampai 1 September 2024.
“Hari pertama perpanjangan pendaftaran masih belum ada yang mendaftar,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/9).
BACA JUGA: KPU Purwakarta Target Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Melebihi Pemilu
Dia mengungkapkan perpanjangan pendaftaran itu berlaku di 43 daerah yang hanya punya calon tunggal saat waktu pendaftaran Pilkada 2024.
Idham Holik menyebut perpanjangan pendaftaran ini berlaku selama tiga hari kerja yakni dari 2 sampai 4 September 2024.
BACA JUGA: KPU RI: Calon Tunggal di Pilkada 2024 Harus Dapat Suara 50 Persen Lebih
Dia menyampaikan ketika sampai batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar, maka tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan dengan calon tunggal.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 C ayat 1 a Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 mengenai berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran.
BACA JUGA: KPU Surabaya Perpanjang Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada 2024
Idham sebelumnya mengatakan pada masa pendaftaran yakni 27 Agustus hingga 219 Agustus 2024 ada 43 daerah yang memiliki calon tunggal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News