
Burhanuddin mengungkapkan penerbitan INSJA itu merupakan salah satu bentuk komitmen pelaksanaan Jaksa Agung Nomor 128 terkait optimalisasi peran intelijen kejaksaan.
Dia juga meminta kepada Tindak Pidana Khusus serta bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024.
“Tunda proses pemeriksaan, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan sampai selesai proses pemilu berjalan,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Nama Mukti Juharsa Disebut 2 Kali di Sidang Korupsi Timah, Kejagung: JPU Fokus Dakwaan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News