Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung: Bukan Melindungi Kejahatan

Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung: Bukan Melindungi Kejahatan - GenPI.co
Kejagung menyatakan penundaan proses hukum calon kepala daerah di Pilikada 2024 bukan untuk melindungi kejahatan. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Burhanuddin mengungkapkan penerbitan INSJA itu merupakan salah satu bentuk komitmen pelaksanaan Jaksa Agung Nomor 128 terkait optimalisasi peran intelijen kejaksaan.

Dia juga meminta kepada Tindak Pidana Khusus serta bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024.

“Tunda proses pemeriksaan, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan sampai selesai proses pemilu berjalan,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Nama Mukti Juharsa Disebut 2 Kali di Sidang Korupsi Timah, Kejagung: JPU Fokus Dakwaan

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya