Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung: Bukan Melindungi Kejahatan

Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung: Bukan Melindungi Kejahatan - GenPI.co
Kejagung menyatakan penundaan proses hukum calon kepala daerah di Pilikada 2024 bukan untuk melindungi kejahatan. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Kejagung menyatakan instruksi Jaksa Agung terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah di Pilkada 2024 bukan untuk melindungi kejahatan yang bersangkutan.

“Saya tegaskan, bukan dimaksudkan untuk melindungi kejahatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dikutip dari Antara, Senin (2/9).

Dia mengungkapkan tujuan dari penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah itu supaya bisa menjaga objektivitas proses demokrasi.

BACA JUGA:  Nama Mukti Juharsa Disebut 2 Kali di Sidang Korupsi Timah, Kejagung: JPU Fokus Dakwaan

“Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam). Agar tidak ada calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan yang lain,” ujarnya.

Harli menyampaikan Kejaksaan Agung tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap kepala daerah yang bermasalah setelah proses Pilkada 2024 ini selesai.

BACA JUGA:  Terkait Unggahan Jelita Jeje, Kejagung: Tidak Ada Kaitan dengan Institusi

“Proses hukum tentu akan dijalankan setelah (pelaksanaan Pilkada 2024) itu,” tuturnya.

Jaksa Agung RI ST Burhanuiddin diketahui mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 tahun 2023 mengenai Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam menyukseskan Pilkada 2024.

BACA JUGA:  Kejagung Siap Hadapi PK Jessica Wongso

Instruksi tersebut sebagai langkah dalam antisipasi digunakannya hukum sebagai alat politik praktis selama proses pelaksanaan Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya