
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," papar dia.
Namun demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun rincian tindak pidana korupsi di Pemkab Situbondo ini.
BACA JUGA: KPK Bakal Undang Kaesang Pangarep untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," jelas dia.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News