KPU RI: Calon Tunggal di Pilkada 2024 Harus Dapat Suara 50 Persen Lebih

KPU RI: Calon Tunggal di Pilkada 2024 Harus Dapat Suara 50 Persen Lebih - GenPI.co
KPU RI menyebut pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong di Pilkada 2024 harus mendapat suara 50 persen lebih. (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Perpanjangan pendaftaran ini yaitu pada 2 sampai 4 September 2024 mendatang. Jika nantinya masih tetap calon tunggal, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Jika sampai masa perpanjangan pendaftaran tetap satu pasangan calon atau calon tunggal, maka itu tidak masalah,” ucapnya. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya