
GenPI.co - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons terkait rencana Tri Rismaharini atau Risma yang ingin mundur dari menteri sosial untuk fokus di Pilkada Jawa Timur.
Ari Dwipayana mengatakan tidak ada kewajiban bagi Risma untuk mundur dari jabatannya Menteri Sosial.
Dia menyebut dalam ketentuan UU Pilkada mengatur tidak ada kewajiban untuk seorang menteri, pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga untuk mundur jika maju di pilkada.
BACA JUGA: Daftarkan Risma dan Gus Hans di Pilkada Jawa Timur, PDIP: Bismillah
Menurutnya, keputusan Risma yang akan mundur dari Menteri Sosial adalah pilihan pribadi yang harus dihormati.
“Keputusan untuk mundur merupakan hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan dan patut dihormati,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (30/8).
BACA JUGA: PKB Usung Luluk dan Lukmanul Khakim di Pilkada Jawa Timur
Ari mengungkapkan Risma sejauh ini belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Jokowi.
“Bu Risma sampai saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial,” tuturnya.
BACA JUGA: 7 Partai Nonparlemen Mesra dengan PDIP untuk Usung Calon di Pilkada Jawa Timur
Sebelumnya, Risma menyatakan akan mundur dari jabatan Menteri Sosial karena ingin fokus pada Pilkada Jawa Timur 2024 ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News