KPU RI: Partai Politik Tak Bisa Menarik Dukungan Jika Sudah Usulkan Bakal Calon

KPU RI: Partai Politik Tak Bisa Menarik Dukungan Jika Sudah Usulkan Bakal Calon - GenPI.co
KPU RI menyatakan partai politik tak bisa menarik dukungan bakal calon setelah melakukan pendaftaran di Pilkada 2024. (Foto: ANTARA/Khaerul Izan)

Sebelumnya, Partai Buruh membuka peluang mengusung Anies Baswedan dengan membntuk koalisi baru untuk Pilkada Jakarta.

Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan masih ada waktu satu hari yakni Kamis (29/8) ini untuk pendaftaran bakal calon pasangan di Pilkada 2024.

“Batas terakhir pendaftaran masih ada sampai pukul 23.59 WIB,” ujar Said.

BACA JUGA:  KPU Jateng: Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Kantongi 13,7 Juta Suara Sah

Dia menyebut parpol masih bisa mengusulkan bakal paslon selama masih ada waktu masa pendaftaran. Terlebih nantinya jika muncul dukungan ganda, maka bisa proses klarifikasi. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya