KPU RI: Partai Politik Tak Bisa Menarik Dukungan Jika Sudah Usulkan Bakal Calon

KPU RI: Partai Politik Tak Bisa Menarik Dukungan Jika Sudah Usulkan Bakal Calon - GenPI.co
KPU RI menyatakan partai politik tak bisa menarik dukungan bakal calon setelah melakukan pendaftaran di Pilkada 2024. (Foto: ANTARA/Khaerul Izan)

GenPI.co - KPU RI menyatakan partai politik atau gabungan parpol hanya bisa memberi dukungan satu bakal pasangan calon dan tak bisa menariknya setelah melakukan pendaftaran di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016.

“Jadi partai politik atau gabungan parpol hanya bisa mengusulkan satu bakal pasangan calon,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/8).

BACA JUGA:  KPU Jateng: Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Kantongi 13,7 Juta Suara Sah

Aturan tersebut juga dipertegas pada PKPU nomor 8 tahun 2024 yang isinya partai maupun gabungan parpol yang sudah mendaftarkan calon ke KPU tidak bisa menarik pengusulannya.

“Tidak ada sanksi jika menarik pengusulannya, dan partai politik itu dianggap tidak dapat mengusulkan paslon atau calon pengganti,” ujarnya.

BACA JUGA:  Diarak Pawai Budaya ke KPU Jatim, Khofifah Indar Parawansa: Insyaallah Menang

Idham Holik mengungkapkan seluruh partai politik pun sudah memberikan dukungan untuk pasangan calon untuk di Pilkada Jakarta.

Oleh karena itu usulan yang sudah didaftarkan ke KPU DKI itu sudah dicatat. Jika dukungan itu nantinya ditarik maka partai politik yang bersangkutan tak bisa mengusung penggantinya.

BACA JUGA:  KPU Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Mulai 27 Agustus 2024

“Jakarta ya sudah pasti,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya