
GenPI.co - Penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Kabupaten Situbondo, Jawa Timur terkait penyidikan dua kasus dugaan korupsi.
Kasus dugaan korupsi tersebut yakni perkara pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penggeledahan tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti dalam penyidikan perkara.
BACA JUGA: Lelang Barang Rampasan, KPK Setorkan Uang Rp3,4 Miliar ke Kas Negara
“Penyidik menyampaikan untuk lokasi di rumah dinas dan kantor bupati,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/8).
Dia belum mengungkapkan secara detail terkait apa saja temuan dari tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
BACA JUGA: KPK Serahkan Aset Rampasan Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp 89 Miliar ke Kemenkeu
KPK diketahui mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Selasa (27/8) malam.
Tessa menyampaikan penyidik KPK pun telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni KS dan EP dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dana Hibah
“Dua orang tersangka merupakan penyelenggara negara Pemkab Situbondo,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News