
GenPI.co - Mantan Sekjen PKN Lukman Edy meminta Kemenkumham menunda pengesahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi Ketua Umum PKB periode 2024-2029.
Lukman Edy telah melaporkan secara administrasi kepada Kemenkumham terkait konflik internal yang terjadi di PKB, pada Selasa (27/8).
Pelaporan tersebut setelah dirinya melayangkan gugatan ke Majelis Tahkim PKB terkait konflik internai partai sesuai UU Nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik.
BACA JUGA: Prabowo Absen dalam Penutupan Muktamar PKB, Cak Imin Beberkan Alasannya
“Posisi kami adalah konflik internal partai,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/8).
Dia menyampaikan jika nantinya Kemenkumham menemukan ada konflik internal di PKB, maka akan ada status quo.
BACA JUGA: Jokowi Tak Hadiri Muktamar PKB, Syaiful Huda: Ada Agenda yang Tak Bisa Ditinggalkan
Lukman Edy menjelaskan ketika disepakati status quo tersebut maka mengharuskan tidak boleh ada kebijakan yang mengatasnamakan partai hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dia menilai Muktamar VI PKB yang digelar di Bali pada 24 dan 25 Agustus itu banyak menyalahi aturan anggaran dasar dan anggara rumah tangga (AD/ART).
BACA JUGA: Jokowi Dipastikan Tak Hadiri Muktamar PKB yang Digelar di Bali
Atas dasar tersebut, dirinya pun meminta supaya Kemenkumham menunda pengesahan kepengurusan baru PKB periode 2024-2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News