
Barang bukti ini diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," papar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai KY telah bekerja maksimal terhadap kasus pelanggaran kode etik para hakim ini.
BACA JUGA: Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat
Habiburokhman menegaskan semestinya KY menjatuhkan pemberhentian tetap para hakim tanpa hak pensiun.
"Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," jelas Habiburokhman.(ant)
BACA JUGA: KPK: Harta Kekayaan Gazalba Saleh Naik Rp3,49 Miliar Saat Jabat Hakim Agung
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News