3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY - GenPI.co
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom)

GenPI.co - Sebanyak 3 hakim dipecat karena menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim yang diberi sanksi berupa pemberhentian oleh Komisi Yudisial (KY) adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiga hakim terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

BACA JUGA:  Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko, Senin (26/8).

Joko membeberkan para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

BACA JUGA:  KPK: Harta Kekayaan Gazalba Saleh Naik Rp3,49 Miliar Saat Jabat Hakim Agung

Setelah itu para hakim juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum.

Ini beserta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

BACA JUGA:  DPR RI Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidana Jika Bersalah

Joko menyebut para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya