
GenPI.co - Baleg DPR RI membatalkan atau menunda pembahasan RUU terkait Perubahan atas UU No 34 th 2004 mengenai TNI dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 2 th 2022 terkait Polri.
“Baleg DPR RI memutuskan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNi-Polri,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dikutip dari Antara, Senin (26/8).
Wihadi tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai apa alasan Baleg DPR RI membatalkan pembahasan dua RUU itu.
BACA JUGA: 19 Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR
Dia menyampaikan membatalkan atau menunda pembahasan RUU TNI-Polri itu guna melanjutkan pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024-2029.
“Kami lihat urgensinya untuk dibahas pada periode selanjutnya. Kalau kami lihat periode selanjutnya mengenai carry over,” ujarnya.
BACA JUGA: Dasco: DPR RI Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah hingga 27 Agustus
Wihadi juga menyebut pemerintah sejauh ini belum menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) mengenai RUU TNI dan Polri.
Dia mengungkapkan pembatalan pembahasan revisi TNI dan Polri ini sama seperti menyikapi RUU Pilkada yang sebelumnya dibatalkan.
BACA JUGA: Kelanjutan RUU Pilkada, Sufmi Dasco Ahmad: DPR RI Akan Pertimbangkan Aspirasi Rakyat
“Kami juga sudah pasti membatalkan RUU Pilkada ya,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News