KPU Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Mulai 27 Agustus 2024

KPU Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Mulai 27 Agustus 2024 - GenPI.co
Jumpa pers pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024). (Foto: ANTARA/Risky Syukur)

Di sisi lain, petugas akan membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan Silon Parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir Permohonan Silon Partai Politik," ungkap dia.

Selain itu, KPU DKI Jakarta menetapkan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur sebesar 7,5% dari suara sah dalam pemilu.

BACA JUGA:  Bawaslu Desak DPR RI Segera Sesuaikan UU Pilkada dengan Putusan MK

"Persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yaitu paling sedikit 7,5 persen suara sah, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta ya," tutur Wahyu.(ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya