
GenPI.co - Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 dimulai Selasa (27/8) pukul 08.00 WIB.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan pihaknya menetapkan jadwal tahapan pendaftaran dibuka sampai Kamis (29/8) pada pukul 23.59 WIB.
Hal ini merujuk pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA: Bawaslu Desak DPR RI Segera Sesuaikan UU Pilkada dengan Putusan MK
"Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 27 dan tanggal 28, kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB," kata dia, Sabtu (24/8).
Pendaftaran cagub dan cawagub DKI Jakarta ini untuk hari terakhir pada Kamis (29/8).
BACA JUGA: 19 Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR
Dia membeberkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Salah satunya adalah calon gubernur dan wakil gubernur tidak memiliki kewarganegaraan lain selain kewarganegaraan Indonesia.
BACA JUGA: Didukung 12 Partai di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Lawan Berapa pun Hayo Aja
"Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat persyaratan sebagaimana tercantum dalam PKPU 8 Tahun 2024," papar Wahyu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News