
GenPI.co - Partai Buruh memastikan akan menggelar demonstrasi besar-besaran di KPU dan DPR RI pada 25 hingga 27 Agustus 2024.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi dimulai 25 Agustus sampai 27 Agustus dilakukan secara serempak dengan ekskalasi semakin membesar.
Dia mengungkapkan aksi ini akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, yaikni serikat buruh, sayap partai buruh dan masyarakat umum.
BACA JUGA: Polisi Bebaskan 50 Demonstran di Depan Gedung DPR RI yang Sempat Ditahan
“Aksi dilakukan di kantor KPU pusat dan daerah. Kemudian di DPRD daerah-daerah, termasuk juga DPR RI,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/8).
Said menyampaikan tuntutan dari aksi tersebut supaya KPU RI segera mengeluarkan peraturan pilkada.
BACA JUGA: Bawaslu Desak DPR RI Segera Sesuaikan UU Pilkada dengan Putusan MK
Dia menyebut dengan adanya peraturan pilkada yang dikeluarkan oleh KPU maka menjadi bukti tertulis pembatalan revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI.
“Partai Buruh memberi tenggat waktu kepada KPU paling lambat besok (25/8) mengeluarkan PKPU yang memuat putusan MK,” ujarnya.
BACA JUGA: 19 Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR
Said juga meminta dengan hormat kepada polisi supaya membebaskan massa aksi dan para mahasiswa dalam melakukan aksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News