Putusan MK Bisa Langsung Dijalankan, Pakar: KPU Tak Perlu Konsultasi DPR

Putusan MK Bisa Langsung Dijalankan, Pakar: KPU Tak Perlu Konsultasi DPR - GenPI.co
Pakar menyebut putusan MK terkait pilkada sudah bisa langsung dijalankan. KPU pun tidak wajib untuk konsultasi ke DPR RI. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan putusan MK akan menjadi pedoman jajarannya di daerah dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran calon di Pilkada 2024.

“Pasti nanti saat pendaftaran calon akan memedomani aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah dimasukkan putusan MK,” ucapnya. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya