Putusan MK Bisa Langsung Dijalankan, Pakar: KPU Tak Perlu Konsultasi DPR

Putusan MK Bisa Langsung Dijalankan, Pakar: KPU Tak Perlu Konsultasi DPR - GenPI.co
Pakar menyebut putusan MK terkait pilkada sudah bisa langsung dijalankan. KPU pun tidak wajib untuk konsultasi ke DPR RI. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Pakar menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada tidak perlu diatur dalam PKPU, karena sudah bisa langsung dijalankan.

Putusan MK tersebut yakni Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan dan Nomor 70 terkait syarat usia calon kepala daerah.

Pakar hukum tata negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:  Bawaslu Desak DPR RI Segera Sesuaikan UU Pilkada dengan Putusan MK

“Sudah jelas putusan tersebut bersikap erga ombes, mengikat siapa saja. Termasuk penyelenggara negara,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/8).

Namun, jika KPU RI tetap ingin membuat peraturan teknis di PKPU maka hal yang sah. Tetapi hanya untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.

BACA JUGA:  19 Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR

Pria yang akrab disapa Uceng itu menyebut KPU RI pun tidak perlu melakukan konsultasi kepada pemerintah maupun DPR RI sebelum menerapkan putusan MK itu.

Sebab putusan MK itu merupakan judicial review atau pengujian materi yang bersifat bisa langsung ditindaklanjuti KPU.

BACA JUGA:  Taat Putusan MK, Partai Buruh: Jika DPR RI Ingkar, Demo di Seluruh Indonesia

“KPU bisa mengeksekusi sendiri putusan itu. Tidak perlu alat dalam mengeksekusinya. Kalau mau penyesuaian (PKPU) bagus. Tetapi tidak wajib,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya