
GenPI.co - Bawaslu RI mendesak supaya DPR RI segera menyesuaikan UU Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan ketika putusan MK memerintahkan supaya ada perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat UU harus segera menyesuaikan UU itu.
“Undang-undang harus disesuaikan dengan putusan MK,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/8).
BACA JUGA: 19 Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR
Dia menyampaikan Bawaslu pun sudah meminta kepada KPU RI untuk taat dan segera menjalankan putusan MK, dengan mengatur melalui PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Puadi menyebut putusan MK yang dimaksud itu yakni terkait tata cara dan prosedur pencalonan, yakni Putusan MK Nomor 60 dan 70.
BACA JUGA: Didukung 12 Partai di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Lawan Berapa pun Hayo Aja
Dia memastikan Bawaslu pun akan mengawasi dan ikut dalam rapat konsultasi yang dilakukan KPU RI di DPR RI untuk pembahasan revisi PKPU 8 tahun 2024.
Menurutnya, bagaimana pun putusan MK tersebut bersifat final dan mengingat. Oleh karena itu tidak bisa diajukan upaya hukum.
BACA JUGA: Soal Pendamping Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah, Gerindra: Insyaallah Santri
“Semua pihak, termasuk lembaga negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan mengikuti putusan MK,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News